LEMBAGA DESA
Mari bersinergi membangun desa yang lebih maju


BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Anggotanya adalah wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.




LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) adalah wadah partisipatif bentukan masyarakat yang bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan. LPM berfungsi menampung aspirasi, merencanakan, menggerakkan swadaya gotong royong, serta mengendalikan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


RT dan RW
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah organisasi terkecil yang bertugas membantu pemerintah desa atau kelurahan. RT terdiri dari beberapa kepala keluarga, sedangkan RW adalah gabungan dari beberapa RT. Keduanya bertugas mengurus administrasi warga dan menjaga kerukunan lingkungan.




POSYANDU
(Pos Pelayanan Terpadu)
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah wadah pemberdayaan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar, terutama kesehatan ibu dan anak, yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan bantuan tenaga kesehatan. Kegiatannya meliputi pemantauan pertumbuhan balita, imunisasi, KB, kesehatan ibu hamil/menyusui, serta penyuluhan gizi. Posyandu kini juga berkembang ke arah Smart Posyandu dengan integrasi layanan digital untuk mempercepat pendataan dan meningkatkan akurasi data stunting.




PKK
(Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah sebuah gerakan kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dan pusat dalam menggerakkan pembangunan masyarakat dari tingkat terbawah, seperti desa dan kelurahan.




BUMDES
(Badan Usaha Milik Desa)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Desa, dikelola bersama masyarakat untuk mengelola potensi, aset, dan usaha desa guna meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta kesejahteraan warga. Modal BUMDes berasal dari APBDesa, tabungan masyarakat, atau bantuan pihak lain.




KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang menjadi wadah bagi generasi muda (usia 17–35 tahun) untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.




Jl. Brawijaya No. 1, RT 001 RW 006 Desa Gembong
Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, 62271
Kontak KAMI
LAYANAN
+62 858-2017-1501
COPYRIGHT ©2025, PEMERINTAH DESA GEMBONG. ALL RIGHTS RESERVED.

Mobil Sehat Desa Gembong
+62 858-5488-8688
Lokasi


