LEMBAGA DESA

Mari bersinergi membangun desa yang lebih maju

BPD

(Badan Permusyawaratan Desa)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Anggotanya adalah wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

Fungsi Utama BPD :

  • Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa.

  • Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Tugas dan Wewenang BPD:

  • Menyelenggarakan musyawarah Desa (Musdes) untuk agenda strategis seperti perencanaan desa atau pemilihan BUMDes.

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD).

  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa.

Keanggotaan dan Struktur:

  • Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

  • Keanggotaan mencakup keterwakilan wilayah dan perempuan.

  • Struktur BPD biasanya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bidang-bidang.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gembong