LEMBAGA DESA

Mari bersinergi membangun desa yang lebih maju

LPM

(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) adalah wadah partisipatif bentukan masyarakat yang bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan. LPM berfungsi menampung aspirasi, merencanakan, menggerakkan swadaya gotong royong, serta mengendalikan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi LPM

  • Perencanaan Partisipatif: Menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendayagunakan potensi desa.

  • Penggerak Swadaya: Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

  • Mitra Pemerintah:

    Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan

    .

  • Penampung Aspirasi: Menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan.

  • Pemberdayaan: Meningkatkan partisipasi dan kualitas hidup masyarakat.

Keanggotaan dan Struktur:

  • LPM dibentuk melalui musyawarah dan mufakat.

  • Pengurus dipilih dari warga setempat yang memiliki kemauan dan kepedulian.

  • Masa bakti pengurus umumnya selama 5 (lima) tahun.

  • Hubungan dengan pemerintah desa/kelurahan bersifat kemitraan, bukan struktural.

Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Gembong