LEMBAGA DESA
Mari bersinergi membangun desa yang lebih maju
LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) adalah wadah partisipatif bentukan masyarakat yang bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan. LPM berfungsi menampung aspirasi, merencanakan, menggerakkan swadaya gotong royong, serta mengendalikan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




Tugas Pokok dan Fungsi LPM
Perencanaan Partisipatif: Menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendayagunakan potensi desa.
Penggerak Swadaya: Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Mitra Pemerintah:
Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan
.
Penampung Aspirasi: Menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan.
Pemberdayaan: Meningkatkan partisipasi dan kualitas hidup masyarakat.
Keanggotaan dan Struktur:
LPM dibentuk melalui musyawarah dan mufakat.
Pengurus dipilih dari warga setempat yang memiliki kemauan dan kepedulian.
Masa bakti pengurus umumnya selama 5 (lima) tahun.
Hubungan dengan pemerintah desa/kelurahan bersifat kemitraan, bukan struktural.
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Gembong









Jl. Brawijaya No. 1, RT 001 RW 006 Desa Gembong
Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, 62271
Kontak KAMI
LAYANAN
+62 858-2017-1501
COPYRIGHT ©2025, PEMERINTAH DESA GEMBONG. ALL RIGHTS RESERVED.

Mobil Sehat Desa Gembong
+62 858-5488-8688
Lokasi
