Musyawarah Desa
Pihak yang Terlibat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Penyelenggara dan pemimpin jalannya musyawarah.
Pemerintah Desa: Pihak yang memfasilitasi jalannya kegiatan.
Unsur Masyarakat: Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, kelompok tani, dan perwakilan dusun.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal-hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan kepentingan warga desa




Musdes PAPBDes tahun anggaran 2026








Dokumentasi Lainnya
Jl. Brawijaya No. 1, RT 001 RW 006 Desa Gembong
Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, 62271
Kontak KAMI
LAYANAN
+62 858-2017-1501
COPYRIGHT ©2025, PEMERINTAH DESA GEMBONG. ALL RIGHTS RESERVED.

Mobil Sehat Desa Gembong
+62 858-5488-8688
Lokasi
