Layanan

Administrasi Penduduk

Silahkan hubungi Pemerintah Desa Gembong untuk informasi lebih lanjut.

Formulir Administrasi Kependudukan

Silahkan download file sesuai kebutuhan

Pengurusan Kartu Keluarga
  • Memperbarui Kartu Keluarga :

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F.1-06

  4. Kartu Keluarga (Asli)

  5. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")


  • Penambahan Anggota Keluarga (Bayi Baru Lahir) :

  1. F-1.01

  2. F-1-01.1

  3. F.1.02

  4. F.1-06

  5. F-2.01

  6. Kartu Keluarga (Asli)

  7. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir KUA

  8. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS


  • Penghapusan Data Ganda :

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F.1-06

  4. SPL-06

  5. Kartu Keluarga (Asli)

  6. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")


  • Pindah Datang numpang KK:

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F-1.03

  4. F.1-06

  5. Surat keterangan pindah dari daerah asal

  6. Kartu Keluarga (Asli)

  7. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")


  • Pindah Datang membuat KK baru:

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F-1.03

  4. F.1-06

  5. Surat keterangan pindah dari daerah asal

  6. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")


  • Pindah Keluar :

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F-1.03

  4. F.1-06

  5. Kartu Keluarga (Asli)

  6. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")


  • Kehilangan Kartu Keluarga :

  1. F-1.01

  2. F.1.02

  3. F.1-06

  4. Kartu Keluarga (Asli)

  5. Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")

  6. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian


Catatan :

  • Surat Kuasa bermaterai berlaku jika diuruskan oleh orang lain

  • Untuk pengurusan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian harus meminta surat pengantar dari desa

  • Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Babat, Disdukcapil Lamongan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  • Perekaman baru (penduduk usia 17th keatas yang belum pernah rekam E-KTP) :

  1. F-1.21

  2. Fotocopy Kartu Keluarga


  • Memperbarui KTP :

  1. F-1.21

  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  3. KTP Lama (Asli)


  • Kehilangan KTP :

  1. F-1.21

  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian


Catatan :

  • Perekaman KTP-el (baru) harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain

  • Surat Kuasa bermaterai berlaku jika diuruskan oleh orang lain

  • Untuk pengurusan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian harus meminta surat pengantar dari desa

  • Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Babat, Disdukcapil Lamongan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan

JANGAN LUPA UNTUK MENGISI KOLOM TANDA TANGAN YANG ADA
UNTUK TANDA TANGAN KEPALA DESA BISA LANGSUNG DATANG KE KANTOR DESA PADA HARI DAN JAM KERJA (SENIN S/D KAMIS PUKUL 08.00 - 13.00 WIB, JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.00 WIB)
HARI LIBUR DAN DI LUAR JAM KERJA TIDAK DILAYANI

Kontak Kami

Pengaduan Masyarakat

BUKA 24 JAM

Pelayanan Administrasi

DATANG KE KANTOR DESA PADA HARI DAN JAM KERJA
SENIN S/D KAMIS PUKUL 08.00 - 13.00 WIB
JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.00 WIB