Layanan
Administrasi Penduduk


Silahkan hubungi Pemerintah Desa Gembong untuk informasi lebih lanjut.
Formulir Administrasi Kependudukan
Silahkan download file sesuai kebutuhan


Pengurusan Kartu Keluarga
Memperbarui Kartu Keluarga :
F-1.01
F.1.02
F.1-06
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Penambahan Anggota Keluarga (Bayi Baru Lahir) :
F-1.01
F-1-01.1
F.1.02
F.1-06
F-2.01
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah dilegalisir KUA
Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS
Penghapusan Data Ganda :
F-1.01
F.1.02
F.1-06
SPL-06
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Pindah Datang numpang KK:
F-1.01
F.1.02
F-1.03
F.1-06
Surat keterangan pindah dari daerah asal
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Pindah Datang membuat KK baru:
F-1.01
F.1.02
F-1.03
F.1-06
Surat keterangan pindah dari daerah asal
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Pindah Keluar :
F-1.01
F.1.02
F-1.03
F.1-06
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Kehilangan Kartu Keluarga :
F-1.01
F.1.02
F.1-06
Kartu Keluarga (Asli)
Fotocopy Surat Nikah (bagi anggota keluarga dengan status "Kawin")
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Catatan :
Surat Kuasa bermaterai berlaku jika diuruskan oleh orang lain
Untuk pengurusan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian harus meminta surat pengantar dari desa
Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Babat, Disdukcapil Lamongan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk
Perekaman baru (penduduk usia 17th keatas yang belum pernah rekam E-KTP) :
F-1.21
Fotocopy Kartu Keluarga
Memperbarui KTP :
F-1.21
Fotocopy Kartu Keluarga
KTP Lama (Asli)
Kehilangan KTP :
F-1.21
Fotocopy Kartu Keluarga
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Catatan :
Perekaman KTP-el (baru) harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain
Surat Kuasa bermaterai berlaku jika diuruskan oleh orang lain
Untuk pengurusan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian harus meminta surat pengantar dari desa
Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Babat, Disdukcapil Lamongan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan
JANGAN LUPA UNTUK MENGISI KOLOM TANDA TANGAN YANG ADA
UNTUK TANDA TANGAN KEPALA DESA BISA LANGSUNG DATANG KE KANTOR DESA PADA HARI DAN JAM KERJA (SENIN S/D KAMIS PUKUL 08.00 - 13.00 WIB, JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.00 WIB)
HARI LIBUR DAN DI LUAR JAM KERJA TIDAK DILAYANI
Kontak Kami


Pengaduan Masyarakat
BUKA 24 JAM




Pelayanan Administrasi
DATANG KE KANTOR DESA PADA HARI DAN JAM KERJA
SENIN S/D KAMIS PUKUL 08.00 - 13.00 WIB
JUM'AT PUKUL 08.00 - 11.00 WIB
PEMERINTAH DESA GEMBONG
Jl. Brawijaya No. 1, RT 001 RW 006 Desa Gembong
Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan
Provinsi Jawa Timur, 62271
Kontak KAMI
LAYANAN
+62 858-2017-1501
COPYRIGHT ©2025, PEMERINTAH DESA GEMBONG. ALL RIGHTS RESERVED.


Mobil Sehat Desa Gembong
+62 858-5488-8688